JAKARTA, Koranmadura.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perjudian berkedok trading dengan omzet hingga miliaran rupiah.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 26 Maret 2023 disebutkan, pemberantasan judi online berkedok trading oleh aparat kepolisian ini adalah tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi. Setelah mendapat instruksi, Dittipidum Bareskrim Polri langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk praktek perjudian.
Di antaranya, Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri menyelidiki Situs Trading bxxchanger.com, http: der..codan Situs https://www.alxxchanger.club yang terindikasi platform judi, berkedok trading, setelah menerima informasi dari masyarakat.
Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.
Jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan. Namun jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Pol Djuhandhani saat memberi keterangan yang didampingi Kasubdit 3 Ditipidum Kombes Ary Satriyan menyebutkan, dalam kasus ini terdapat dua pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai Payment Agent.
Kedua tersangka ini masing-masing berinisial DA dan AN adalah warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mereka ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan, Kabupaten Cirebon
“Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai,” ungkap Brigjend Pol Djuhandhani.
Ditambahkan Brigjend Pol Djuhandhani, paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam kasus perjudian, karena keuntungan yang didapat para pemainnya, hanya bergantung pada peruntungan belaka.
“Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai Miliaran Rupiah,” tandasnya.
Dalam kasus ini, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan, untuk menangkap pelaku lainnya.
Para pelaku yang sudah ditangkap kini terancam akan dipenjara selama 10 tahun, karena dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan pasal 303 KUHP.
Ditipidum Bareskrim Polri Juga Akan bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia. (Sander)