JAKARTA, Koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang Undang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.
Penetapan kedua Perppu itu menjadi undang-udang, kata dia, sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. Terutama untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 di sejumlah daerah pemekaran di Papua.
“Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang, DPR RI bersama dengan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan terhadap 20 (dua puluh) Rancangan Undang Undang (RUU) yang masih dalam pembahasan Tingkat I, serta Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023,” ungkap politisi Partai Golkar itu sebagaimana dilansir dpr.go.id.
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) juga akan menjadi perhatian DPR RI pada masa sidang ini. Karena itu, kata dia, DPR akan ikut mempertimbangkan berbagai aspirasi dari masyarakat serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini.
“Harapan rakyat kepada DPR RI adalah menghasilkan undang-undang yang dapat mempercepat kemajuan bangsa dan negara serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, dalam pembentukan undang-undang DPR RI bersama Pemerintah, akan selalu mempertimbangkan substansi undang-undang dari berbagai perspektif kepentingan dan khususnya berpihak pada kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya. (Sander)