SAMPANG, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sampang Tahun Anggaran (TA) 2022.
Tidak hanya itu, Paripurna yang digelar pada Selasa, 28 Maret 2023 di gedung Graha Paripurna tersebut yaitu, tentang laporan Bapemperda dan pengesahan dua Raperda inisiatif serta pengumuman nama-nama Panitia Khusus LKPJ Bupati TA 2022.
Paripurna tersebut langsung dihadiri Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat, Pimpinan dan Anggota DPRD Sampang, Forkopimda, Sekda Sampang, H.Yuliadi Setiawan, Kepala OPD Sampang, serta Camat se-Kabupaten Sampang.
Rapat paripurna DPRD tersebut diketahui juga memenuhi Kuota Forum (Kuorum) yaitu dengan proporsi kehadiran anggota lebih dari 50 persen dari jumlah sebanyak 45 anggota DPRD dengan rincian sebanyak 34 DPRD hadir dalam acara dan 11 orang tidak hadir dengan keterangan izin.
Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol menyampaikan rapat paripurna saat ini merupakan rapat yang kedua, berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang telah disepakati bersama yaitu membahas LKPJ Bupati Sampang TA 2022.
“Nanti setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati kepada DPRD masih akan dilakukan pembahasan dahulu, sebelum memperoleh kesepakatan. Dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ yang akan bekerja setelah terbentuk,” ujarnya.
Lanjut Fadol menyampaikan, sedangkan untuk pengesahan dua Raperda Inisiatif yaitu berkenaan dengan Pengelolaan budaya lokal dan pelestarian tradisi serta Raperda tentang hak keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Sampang.
Sementara Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menjelaskan, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022 merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana sesuai dengan pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Amanat Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujarnya.
Menurut Bupati Sampang, LKPJ merupakan bentuk ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Melalui fungsi pengawasan DPRD, yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan-catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik pada masa mendatang,” jelasnya. (ADV/MUHLIS/DIK)