JAKARTA, Koranmadura.com – Dua warga negara Bangladesh diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, 19 Maret 2023 lalu. Mereka terbukti berusaha masuk ke Indonesia menggunakan Visa Republik Indonesia palsu.
Keduanya orang mendarat pada 19 Maret 2023 menggunakan pesawat Malindo Air (OD 320) dengan rute Kuala Lumpur – Jakarta pada pukul 08.45 WIB.
Tersangka berinisial SA, laki-laki berusia 30 tahun dan MK juga laki-laki berusia 26 tahun, menggunakan Visa Kuasa Perwakilan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dhaka, Bangladesh.
“Setelah kami melakukan uji forensik, terbukti bahwa bahan kertas dan tinta yang digunakan kedua tersangka tidak sesuai dengan standard kualitas cetakan stiker asli Visa RI, fitur hologram, benang pengaman, dan cap yang biasa ada pada stiker asli Visa RI juga tidak kami temukan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto dan pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta Selasa 28 Maret 2023.
Memperkuat temuan tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila kedua tersangka tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.
Tersangka SA dan MK mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur dan ingin melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali. Namun, pemeriksaan menunjukkan keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha, bahkan keduanya diketahui hanya memiliki biaya hidup kurang dari 200 dolar Amerika Serikat.
“Setelah dilakukan profiling dan pemeriksaan mendalam, kedua tersangka tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil wisatawan atau pengusaha,” Direktur Jenderal Imigrasi Sily Karim.
Dia meneruskan, “Penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta justru menemukan keterlibatan agen sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh berinisial KR yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia, saat ini KR diketahui berada di Bangladesh.”
Selain mengamankan kedua tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa empat buah paspor Bangladesh, dua lembar stiker Visa Republik Indonesia Palsu, dua unit telepon genggam, empat buah boarding pass, dua buah e-Ticket, satu kartu identitas Bangladesh, dua buah sertifikat vaksin, dan uang tunai.
Atas perbuatanya, tersangka SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (Sander)