JAKARTA, Koranmadura.com – Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengusulkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya, DJP menjadi lembaga semi otonom setingkat kementerian dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Hal itu disampaikan Fadel Muhammad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 17 Maret 2023. Sebetulnya, usulan Fadel Muhammad ini bukan sesuatu yang baru, tetapi masih relevan menyusul terkuaknya masalah penyelewengan pajak rakyat di DJP dan transaksi tidak wajar senilai Rp 300 triliun di DJP.
Menurut Fadel Muhammad, usulan pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan sudah lama dia usulkan ketika dia masih memimpin Komisi XI DPR pada 2014-2015.
“Pada saat itu saya termasuk yang ikut mendorong agar DJP dipisahkan dari Kemenkeu membentuk lembaga baru yang bernama Badan Keuangan Negara yang bertugas untuk menghimpun pajak sebagai pengganti atau perubahan nama dari DJP,” kata Fadel.
Fadel meneruskan, “Badan ini berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selain itu badan ini juga sifatnya independen, tentu memiliki garis koordinasi dengan kementerian terkait seperti Kemenkeu. Dalam hal ini, bisa dikatakan Badan Keuangan Negara yang mengurus pajak itu sifatnya semi-otonom.”
Ketika menjadi Gubernur Gorontalo periode 2001-2009, Fadel Muhammad sebetulnya sudah menjalankan kebijakan pemisahan ini di lingkup Provinsi Gorontalo. Ketika itu, dia memisahkan Biro Keuangan dari Sekretaris Daerah menjadi lembaga otonom yang langsung bertanggung jawab kepada Gubernur dengan nama Badan Keuangan Daerah.
“Hal ini untuk memotong birokrasi menyangkut keuangan dan perpajakan di provinsi. Dan tentunya dengan peningkatan pengawasan,” kata Fadel lagi.
Dia meneruskan, “Tentu tidak apple to apple membandingkannya dengan DJP. Saya cuma terinspirasi ketika pada periode 2014-2015 terpilih menjadi Ketua Komisi XI DPR RI yang salah satu mitra kerjanya adalah Kemenkeu.”
Adapun kasus dugaan penggelapan pajak rakyat di DJP muncul setelah kasus penganiayaan anak pejabat eselon III DJP Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
Kasus ini merembet pada pemeriksaan harga kekayaan Rafael Alun Trisambodo dan sejumlah pejabat DJP lainnya. Termasuk juga munculnya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di DJP. (Sander)