SAMPANG, koranmadura.com – Khawatir semakin terkikis, Perda inisiatif berupa pelestarian kesenian dan kebudayaan dijadikan urgensi regulasi dalam pada era perkembangan zaman dan dunia digitalisasi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Dedi Dores menyatakan, pelestarian kesenian dan kebudayaan yaitu sebagai wujud bersama untuk tetap melestarikan segala jenis kebudayaan yang ada di Kabupaten Sampang. Sebab menurut hematnya, semakin lama nilai-nilai kebudayaan di Kabupaten Sampang semakin tergerus.
“Nah ketika tidak dibentengi dengan regulasi, maka kami khawatir lama-kelamaan generasi anak hingga cucu kita nanti tidak lagi memegang teguh nilai-nilai kebudayaan tersebut,” ungkapnya, Rabu, 29 Maret 2021.
Lanjut Dedi Dores menyebutkan, segala bentuk kebudayaan dan kesenian yang ada Kabupaten Sampang semuanya diakomodir dalam regulasi Perda yang sudah disahkan saat ini, misalnya Karapan Sapi, Daul Dug dug serta permainan tradisional.
“Bahkan bahasa halus Madura, yaitu Parbesan (bahasa madura, red) juga diakomodir dalam Perda itu. Ya, semua agar dapat dilestarikan dan tidak hilang ciri khas kemaduraannya,” paparnya.
Sebelumnya, bentuk kebudayaan yang terakomodir di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang hanya dalam bentuk data dan catatan saja. Sehingga kemudian semuanya dimasukan dalam Perda.
“Nah, semua itu agar pemerintah semakin kuat perhatiannya dan mempunyai kewenangan untuk pelestarian itu. Dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban melestarikannya,” terangnya.
Untuk diketahui, di awal 2023, selain Raperda inisiatif Pelestarian Kesenian dan Kebudayaan, DPRD Sampang juga mengesahkan Raperda inisiatif tentang hak keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Sampang menjadi Perda. (MUHLIS/DIK)