PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil menangkap wanita berinisial SYW (38) sebagai pengedar narkoba.
Wanita ini merupakan enam dari lima tersangka lainnya sebagai pengedar dan pengguna barang haram tersebut yang berhasil ditangkap Polres Pamekasan. Penangkapan tersebut, terhitung mulai dari bulan Januari hingga Maret 2023.
Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana mengatakan bahwa perempuan tersebut pernah masuk penjara, namun sekarang kembali ditangkap sebagai pengedar narkoba.
“SYW (38) diringkus di dalam rumah Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, oleh tim Satresnarkoba Polres Pamekasan,” jelas Satria Permana saat Press Release di Gedung Bhayangkara, Jumat, 17 Maret 2023.
Adapun barang bukti yang diamankan dari enam tersangka tersebut, kata Satria Permana kurang lebih 1,47 gram sabu. “Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terangnya. (SUDUR/DIK)