PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengklaim terus melakukan upaya penertiban PKL, anak jalanan dan kos-kosan menjelang ramadan ini.
Penertiban dilakukan, bagi mereka yang melanggar peraturan baik perbup No.101 Tahun. 2022 dan Perda Kabupaten Pamekasan No. 14 Tahun. 2014 dan Perbup Pamekasan No. 76 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Hotel, Penginapan dan Rumah Kos. Serta Perda No.3 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
Kasatpol PP Pamekasan, Syaiful Amin mengatakan selain tujuannya penegakan perda tersebut, agar masyarakat khusu’ dalam menjalankan aktivitas selama bulan suci Ramadan tersebut.
“Kita harus mendukung, supaya warga Pamekasan tambah khusuk dalam menjalankan ibadah puasanya,” jelas Syaiful Amin, senin, 20 Maret 2023.
Menurut mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman itu, mengatakan penertiban tersebut tidak hanya menjelang bulan. Namun selama bulan Ramadan pihaknya juga melakukan tersebut.
“Kami akan lebih inten melakukan operasi terhadap rumah-rumah kos, tempat karaoke dan beberapa tempat yang dinilai langgar Perda,” jelasnya. (SUDUR/ROS/VEM)