SUMENEP, koranmadura.com – Aparat Polsek Sumenep Kota menangkap seorang pria berinisial MA (22) saat hendak memakai narkoba jenis sabu, menjelang waktu sahur Ramadan.
Pria asal Desa/Kecamatan Ambunten itu digerebek polisi di sebuah bangunan di wilayah Desa/Kecamatan Batuan, Sumenep pada Jumat sekira pukul 01.30 dini hari.
”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres Widiarti, Jumat, 31 Maret 2023.
Menurut Polwan yang akrab disapa Widi ini, penggerebekan terhadap MA berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu.
Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Sumenep Kota pun langsung ke lokasi. Di sana aparat menangkap MA saat hendak menghisap narkoba jenis sabu.
Selain menangkap MA, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa sabu seberat 0,21 gram dan satu unit HP warna merah.
“Tersangka MA bersama barang bukti yang disita polisi lamgsung dibawa ke Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FATHOL ALIF/SOE)