JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung sangat menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu hingga 2025.
Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai, putusan PN Jakarta Pusat tersebut melampaui kewenangan yang dimilikinya sebagai lembaga peradilan umum.
“Putusan itu melampaui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya,” kata Ahmad Doli Kurnia dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.
Menurut dia, bila Partai Prima mempersoalkan UU Pemilu maka bukan ranah PN Jakarta Pusat untuk mengambil putusan, melainkan masuk dalam ranah Mahkamah Konstitusi (MK)
“Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU. Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan UU. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya,” ujar Doli.
Oleh karena itu, kata dia, putusan PN Jakarta Pusat itu tidak mengikat. “Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda,” imbuhnya.
Doli menyarankan KPU untuk tetap melanjutkan proses dan tahapan Pemilu 2024 yang sudah dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. “Sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan, ya, kan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja,” imbuhnya.
Untuk memastikan proses penyelenggaraan Pemilu 2024 ini berjalan terus, Komisi II akan memanggil KPU agar banding yang dilakukan juga tidak salah sasaran. “Nanti kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” tegas politisi Partai Golkar tersebut. (Sander)