JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
KY akan mengusut kemungkinan terjadinya malpraktik dalam proses pengambilan putusan tersebut. Karenanya, pendalaman yang akan dilakukan KY itu untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
“Perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.
Dalam rangka pendalaman tersebut, kata dia, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.
Terkait alasan pendalaman yang akan dilakukan KY tersebut, Miko Ginting mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan dengan melihat reaksi yang muncul di tengah masyarakat dari putusan tersebut. Sebab putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
“Putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” pungkasnya. (Sander)