BANGKA, Koranmadura.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Rabu (8/3/2022), mengunjungi kawasan revitalisasi mangrove Yayasan Ikebana Kenanga di Pantai Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang didukung PT Timah Tbk sejak tahun 2010 silam.
PT Timah Tbk yang merupakan anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID ini bersama Yayasan Ikebana telah melakukan penanaman dan penyulaman mangrove sekitar 12 tahun. Penanaman ini dilakukan secara konsisten, setidaknya sekitar 50 ribu mangrove telah ditanam sebagai upaya rehabilitasi mangrove dan memperluas wilayah penanaman.
Ekosistem mangrove yang terjadi memiliki banyak manfaat untuk kehidupan diantaranya sebagai upaya mitigasi krisis iklim. Serta mampu menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah banyak.
Kunjungan kerja Menteri Trenggono ini sekaligus menyaksikan penyerahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Timah Tbk.
Dokumen PKKPRL ini diserahkan secara langsung oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaf kepada Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto.
Menteri Trenggono mengatakan, KKP saat ini fokus untuk mengakselerasi implementasi lima program berbasis ekonomi biru untuk menjaga kesehatan ekosistem laut, pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Ekonomi biru menempatkan pertimbangan aspek keberlanjutan ekosistem laut sebagai prioritas dalam menumbuhkembangkan sektor-sektor ekonomi kelautan,” kata Menteri Trenggono seperti dilansir bumn.go.id.
Kelima program strategis tersebut, yaitu penambahan luas wilayah konservasi laut dengan target luas 30%, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya ikan yang berkelanjutan, pengelolaan dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta membersihkan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan atau Bulan Cinta Laut.
Ia melanjutkan, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Pemerintah Pusat.
KKPRL menjadi amat penting untuk menjamin ketaatan pengguna ruang laut terhadap rencana tata ruang laut.
“PKKPRL sebagai instrumen dasar bagi pemerintah untuk mengontrol penerapan ekonomi biru dalam pengelolaan sumberdaya kelautan.
Proses penilaian dokumen permohonan PKKPRL dilakukan berdasarkan rencana tata ruang/rencana zonasi serta memperhatikan kelestarian ekosistem, kepentingan nasional, dan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional. “Selain itu, penilaian PKKPRL juga mempertimbangkan skala usaha, daya dukung dan daya tampung beserta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ucapnya.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Daerah dan PT Timah Tbk atas atensinya untuk mengedepankan aspek keberlanjutan dalam melakukan eksploitasi sumberdaya mineral di ruang laut, dan atas upaya yang telah dilakukan untuk merevitalisasi fungsi ekosistem mangrove bersama-sama dengan warga masyarakat dalam kelompok binaan.
“Harapan kita semua adalah terwujudnya laut yang sehat untuk ekonomi yang kuat dan mensejahterakan masyarakat. Karena mengambil mineral juga merupakan kepentingan ekonomi nasional,” katanya.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengatakan PT Timah Tbk melaksanakan penambangan secara terintegrasi baik di darat maupun di laut. Dalam melaksanakan penambangannya PT Timah Tbk juga mengimplementasikan kaidah penambangan yang baik sehingga dapat meminimalisasi dampak lingkungan dari proses penambangan.
“PT Timah Tbk mendapatkan mandat dari Pemerintah RI untuk melakukan penambangan timah kelas dunia. Disisi lain kami menyadari teknologi penambangan timah harus terus ditingkatkan. Untuk itu, kami punya tantangan dari sisi keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan,” katanya.
Ia menyebutkan, PT Timah Tbk melaksanakan reklamasi laut dengan melakukan penenggelaman artificial reef. Bentuk artificial reef pun beragam seperti rumpon dan coral garden, restocking cumi dan kepiting bakau, dan pemantauan kualitas air laut.
PT Timah Tbk, lanjut dia, juga melakukan pemberdayaan masyarakat pesisir seperti melakukan penenggelaman artificial reef bersama kelompok nelayan.
“PT Timah Tbk adalah bagian dari masyarakat Bangka Belitung. Industri pertambangan timah masih menjadi sumber ekonomi masyarakat Bangka Belitung dan PT Timah Tbk terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan pengelolaan lingkungan agar manfaat dan kehadiran PT Timah Tbk dapat terus dirasakan masyarakat Bangka Belitung pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” ucapnya.
Dengan dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Untuk dan Kehutanan, PT Timah Tbk optimis bisa mewujudkan pertambangan timah yang inklusif dalam artian bisa memastikan pertambangan timah dengan aman dan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan laut dan bisa berjalan beriringan untuk saling mendukung.
“Tentu bentuk inklusifitas harus kita upayakan semakin hari semakin baik untuk kemajuan bangsa dan negara dan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin tumbuh dan berkembang masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin mengatakan dengan adanya izin PKKPRL ini menunjukkan perusahaan patuh dan menyesuaikan dengan regulasi. Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian menyikapi ini dengan cara yang cermat supaya kegiatan bisa berjalan bersama-sama.
“Khusus untuk pertambangan timah, timah yang sekarang ini diperkirakan akan berumur 30 tahun. Kuncinya eksplorasi, go Offshore go deeper. Ketika go Offshore sangat penting untuk memperhatikan aspek kelautan,” katanya.
Ia menyebutkan, dengan blue ekonomi ini semua sektor bisa hidup berdampingan karena kuncinya menjaga kondisi harmonis kegiatan pertambangan, perikanan, pariwisata dan perlindungan lingkungan lainnya.
“PKKPRL yang dikeluarkan sangat penting memberikan ruang kegiatan pertambangan harus mengikuti tata kelola kaidah pertambangan timah yang baik. Karena sesungguhnya timah yang ditambang tidak hanya memikirkan generasi masa kini tapi juga generasi masa depan,” ucapnya. (Kunjana)