SAMPANG, koranmadura.com – Belum kapok meski pernah diadili dipersidangan dan didatangi tokoh agama pada 2022 lalu, bisnis esek-esek yang berlokasi di Dusun Rabe Jateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata masih nekat buka hingga pada akhirnya kembali terjaring Operasi Pekat Semeru 2023 oleh aparat keamanan.
Penangkapan dua mucikari berinisial SN dan HT oleh jajaran petugas Polres Sampang setelah terdapat laporan masyarakat karena kerap kali lokasi yang disediakan oleh HT masih dibuka bisnis prostitusi. Tak ayal bisnis esek-eseknya dirasa sangat meresahkan warga terlebih di bulan suci Ramadan.
Penangkapan tersebut bermula saat Aparat Penegak Hukum (APH) mendapatkan aduan masyarakat (dumas) terkait adanya bisnis haram di Kota Bahari tersebut. Mendengar laporan tersebut, pelapor melakukan penyamaran untuk membongkar bisnis haram tersebut.
“Berawal pada Minggu, 26 Maret 2023, sekira pukul 16.00 wib, saat pelapor melakukan penyamaran (undercover) ke salah satu lokasi yang diisukan menjadi tempat pelacuran di Taddan. Saat itu pelapor masuk ke lokasi tersebut di mana terdapat 3 wanita yang bisa dipilih untuk melakukan hubungan intim. Setelah pelapor memilih salah satu wanita, kemudian wanita tersebut langsung membawa pelapor ke salah satu kamar yang sudah disediakan oleh tersangka,” kata Kapolres Sampang AKBP Siswantoro dalam keterangan rilisnya, Kamis, 30 Maret 2023.
Dalam mengelola bisnisnya tersebut pelaku mematok harga dari Rp150-200 ribu untuk sekali kencan. Dari hasil itu kemudian sebesar Rp50 ribu yang diterima oleh pelaku (mucikari) dan sisanya untuk para wanita selaku yang melayani para lelaki hidung belang.
“Setelah pelapor dan wanita itu berada di dalam kamar, pelapor melakukan interogasi kepada wanita tersebut di mana hasil dari interogasi tersebut yaitu tarif untuk sekali main berkisar Rp150-200 ribu untuk sekali kencan,” paparnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang sebesar Rp200 ribu. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal 296 KUHP Jo pasal 506.
“Tersangka terancam dengan hukuman paling lama satu tahun empat bulan penjara,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)