PAMEKASAN, koranmadura.com – Hampir seribu kendaraan dinas Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak membayar pajak. Tidak tanggung, tunggakan pajak itu sejak tahun 2017 hingg Februari 2023.
Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Pamekasan, Hidayaturrohman, mengatakan total kendaraan dinas yang belum bayar pajak sejak tahun 2017 mencapai 914 unit, terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua.
“Nilai tunggakan sekitar Rp 260 juta,” kata Hidayaturrohman.
Menurut Hidayaturrohman, pihaknya telah koordinasi dengan Sekda Pamekasan, Totok Hartono, sebelum akhirnya di geser ke Staf Ahli Bupati Pamekasan.
Kepada Totok Hartono, Hidayaturrohman meminta agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membayar tunggakan pajak kendaraan dinas.
“Kami sudah melakukan upaya koordinasi, menghadap Sekda agar OPD membayar pajak,” tutur Hidayaturrohman.
Ini Rincian Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pamekasan
Hidayaturrohman merinci kendaraan dinas Pamekasan yang memiliki tunggakan pajak, pada tahun 2017, terdapat 48 unit kendaraan dinas roda dua dan 12 unit roda empat, nilai tunggakan senilai Rp 11 juta.
Tahun berikutnya, 2018, 20 unit roda empat, 75 kendaraan roda dua, tunggakan pajak Rp 15 juta, lalu pada tahun 2019, 56 unit roda dua dan 21 unit roda empat dengan dinilai pajak Rp 12 juta.
Pada tahun 2022, lanjut Hidayaturrohman merinci, tunggakan pajak kendaraan dinas Pamekasan naik signifikan hingga mencapai 109 unit, 28 unit roda dua dan 81 kendaraan roda empat.
“Untuk tahun 2020, nilai tunggakan pajak kendaraan dinas Pamekasan Rp 26 juta,” ungkapnya.
Tunggakan pajak kembali naik pada tahun 2021, mencapai 252 kendaraan, 113 roda dua dan 139 roda empat, nilai tunggakan pajak Rp 107 juta.
“Tahun 2022, ada 234 kendaraan tidak membayar pajak, 172 roda dua dan 71 roda empat, total nilai tunggakan tahun 2022 mencapai Rp 61 juta,” terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)