SUMENEP, koranmadura.com – Sat Samapta Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) di awal Ramadan.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan ratusan miras tersebut disita di dua tempat yang ditemukan menjual miras.
Kedua tempat yang dimaksud masing-masing di Dusun Semtanih, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun Jesa’an, Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto.
Selain mengamankan barang bukti miras, polisi menangkap dua orang penjualnya, yaitu JL, warga Karang Cempaka, Kecamatan Bluto dan ID, warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.
“Razia tersebut dilakukan pada Kamis, 23 Maret 2023, sekitar pukul 20.30 WIB sampai 22.00 WIB, ” terang Polwan yang akrab disapa Widi, Jumat, 24 Maret 2023.
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat saat personel Sat Samapta Polres Sumenep melaksanakan patroli mendapatkan.
“Dari laporan tersebut personel melaksanakan razia ke TKP, dan ternyata benar di dua lokasi ditemukan ratusan miras berbagai merek,” paparnya.
“Kedua pemilik beserta barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah dia. (FATHOL ALIF/DIK)