SUMENEP, koranmadura.com – Persatuan Pedagang Kompleks Pertokoan (PPKP) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menertibkan area Toko Tingkat di wilayah Kecamatan Kota dari pedagang diduga tidak memiliki hak menempati area tersebut.
Ketua PPKP atau bisa juga disebut Paguyuban Toko Tingkat, Zamrud menuturkan sampai sekarang masih ada seorang oknum, di luar persatuan pedagang, menggelar dagangannya di area tersebut sejak beberapa tahun lalu.
Menurut dia, pihaknya sudah sempat memberikan teguran. Hanya saja sampai sekarang tak dihiraukan, yang bersangkutan tetap menggelar dagangannya.
“Terkait persoalan ini sebenarnya sudah pernah diadakan pertemuan. Namun saat diadakan pertemuan di tingkat kelurahan, itu tidak ada titik temu,” paparnya, Senin, 13 Maret 2023.
Tak hanya di tingkat kelurahan, menurutnya persoalan tersebut juga sudah sampai dibahas di tingkat OPD, dalam hal ini Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep.
Bahkan bulan lalu, tepatnya 27 Februari 2023, Zamrud mengaku telah menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep.
Untuk itu, dia meminta (Pemkab) Sumenep dan pihak terkait mengambil sikap tegas, dengan menertibkan yang bersangkutan. Sebab pihaknya sudah merasa cukup memberikan toleransi selama ini.
“Jangan sampai gara-gara ulah satu orang pedagang yang diduga menjalankan ilegal bisnis ini membuat lelah pemerintah. Semua pihak hingga Polres Sumenep sudah kami kirimi surat,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindag Sumenep Chainur Rasyid saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal tersebut dirapatkan oleh tim. “Sudah dirapatkan oleh tim dan saat ini kami juga menunggu hasil rapatnya,” kata dia. (FATHOL ALIF/DIK)