SAMPANG, koranmadura.com – Didepak dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Dedi Dores yang saat ini duduk di Komisi I dan sebagai Ketua Bappemperda DPRD setempat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Penasihat Hukum (PH) penggugat, Abdurahman menyampaikan, gugatan kliennya atas nama Dedi Dores ke PN Sampang dilakukan karena kliennya merasa dirugikan, bahkan termasuk dalam kategori melawan hukum.
“Inti dari gugatan kami yaitu karena klien kami dirugikan yakni diberhentikan dari pengurus Partai dengan cara-cara tidak prosedural,” katanya usai menghadiri sidang kliennya di PN Sampang, Rabu, 8 Maret 2023.
Lanjut Abdurahaman menyatakan, adapun perihal yang membuat kliennya melakukan gugatan di antaranya kliennya merasa tidak diberitahu secara langsung perihal adanya surat peringatan hingga surat pemberhentian sebagai pengurus partai yang kemudian berujung pengusulan pada PAW kliennya sebagai anggota legislatif.
“Surat itu tidak pernah sampai kepada klien kami. Nah, ini ada apa? Dan alasan pemberhentiannya menurut kami itu tidak jelas,” tudingnya.
Terpisah, PH dari DPP PPP selaku tergugat, Jou Hasyim Waimahing menyatakan, pihaknya saat ini menjadi kuasa hukum parpol mulai dari tingkat DPP, DPW, dan sekaligus DPC PPP pada perkara Nomor 3/PDT.G/2023PN Sampang. Saat ini merupakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan formil tentang identitas dari masing-masing kuasa hukum dari pihak tergugat, baik tergugat satu DPC PPP, tergugat dua DPW PPP dan tergugat tiga DPP PPP.
“Ada juga turut tergugat satu sampai tergugat lima. Tergugat empat dan lima merupakan KPU dan Bawaslu Sampang yang juga hadir hari ini. Kemudian turut tergugat satu yaitu Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa), turut tergugat dua Bupati Sampang (Slamet Junaidi) dan turut tergugat tiga Pimpinan DPRD Sampang,” katanya.
Sementara saat disinggung pokok perkara penggugat, pihaknya menyatakan perkara ini berhubungan dengan gugatan masalah perbuatan hukum yakni di Pasal 13 Nomor 65 KUH Perdata.
“Konteksnya adalah berhubungan dengan PAW dari penggugat,” paparnya.
Ditanya soal kesalahan penggugat yang menjadikan harus digugat, pihaknya mengaku masih belum menerima turunan gugatan dari penggugat. “Nanti kami baca dulu. Nanti juga kami akan sampaikan kepada awak media mengenai apa yang menjadi latar belakang sehingga terjadi gugatan dalam perkara ini,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)