JAKARTA, Koranmadura.com – Tanda-tanda Pemilu 2024 tidak akan ditunda sebagaimana perintah putusan PN Jakarta Pusat juga terlihat dari pendapat fraksi-fraksi di Komisi II DPR terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pemilu.
Semua fraksi di Komisi II DPR menyetujui Perppu No 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Persetujuan Fraksi PAN, misalnya, disampaikan oleh Guspardi Gaus dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi II dengan Menteri dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM, di Senayan, Rabu 15 Maret 2023.
“Pemilihan umum merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis. Fraksi PAN berpendapat penetapan Perppu Pemilu untuk dijadikan undang-undang mendesak segera dilaksanakan,” ujar Guspardi Gaus sebagaimana dilansir dpr.go.id.
Anggota DPR Dapil Sumatera Barat II itu menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan atas persetujuan Fraksi PAN terhadap penetapan Perppu Pemilu tersebut menjadi undang-undang.
Pertama, adanya urgensi untuk mengakomodasi pemekaran wilayah atau pembentukan beberapa daerah otonomi baru (DOB), khususnya di Papua. Kedua, mengingat tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah mulai dilaksanakan, maka perlu dipastikan bahwa DOB bisa segera menyesuaikan prosesnya terhadap langkah yang saat ini sudah berlangsung.
Ketiga, dengan adanya Perpu Pemilu ini, diharapkan akan semakin mempersempit dan memperkecil pikiran-pikiran ‘liar’ pihak yang berasumsi bahwa akan terjadi penundaan pemilu.
“Perpu Pemilu (penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang) ini sekaligus sebagai bentuk kristalisasi komitmen kita bersama untuk melaksanakan Pemilu secara konsisten sebagai amanat konstitusi,” ucapnya.
Dalam rapat kerja tersebut, sembilan fraksi sudah memberikan persetujuan terkait penetapan Perppu Pemilu untuk dijadikan undang-undang. Selanjutnya, draf Rancangan Undang-Undang tersebut akan ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang. (Sander)