SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura mengamankan dua truk bermuatan pupuk bersubsidi yang diduga hendak diselundupkan keluar daerah untuk dijual di atas harga sesuai ketentuan pemerintah.
Dua truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan Satreskrim Polres Sumenep di Jl. Raya Sumenep – Pamekasan, tepatnya di Desa Kaduwara Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan, pada Rabu, 8 Maret 2023, malam.
Saat itu, petugas juga menangkap dua sopir truk bermuatan pupuk bersubsidi itu. Masing-masing berinisial H, warga Kabupaten Sampang, dan IH asal Kabupaten Pamekasan. Meski begitu, setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya dipulangkan.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yaitu maksimal dua tahun.
Kedua pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.
Selain kedua sopir truk, lanjut Kapolres Edo, pihanya masih memburu pelaku lain berinisial W, warga Kecamatab Bluto, Sumenep, sebagai pemilik pupuk bersubsidi yang diduga bakal diselundupkan ke Pulau Jawa.
Polisi menetapkan W sebagai daftar pencarian orang (DPO). “DPO W ini merupakan pengusaha yang terlibat dalam jaringan pendistribusian pupuk bersubaidi ke luar daerah,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)