SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur meringkus dua pria spesialis pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu, 18 Maret 2023, dini hari.
Kedua spesialis Curanmor yang diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep masing-masing berinisial MJ dan AB. Keduanya merupakan warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten, Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya
Kentriko, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, memuturkan, kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Menurut Polwan yang akrab disapa Widi ini, tersangka MJ bersama AB selama ini sudah melakukan aksinya di delapan tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil curiannya kemudian dijual kepada seseorang berinisial AD yang saat ini masih dalam pengejaran. Menurut keterangan MJ kepada polisi, AD berasal dari Kabupaten Sampang.
“Sebanyak delapan unit sepeda motor hasil curian mereka dijual dengan cara COD (ketemuan) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan,” uangkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka MJ dan AB dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tambah mantan Kapolsek Sumenep Kota ini.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M. 4071 XC warna magenta kombinasi hitam.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M 6563 XE warna coklat kombinasi hitam, dan sebuah kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 mata kunci. FATHOL ALIF