SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria berusia 40 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga menjual bahan peledak (handak).
Pria berusia 40 tahun itu berinisial AM, warga Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang. Dia ditangkap polisi dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di bulan Ramadan.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha mengatakan, dalam operasi itu tim Resmob Polres Sumenep juga mengamankan barang bukti sebanyak 21 kg serbuk diduga bahan peledak.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 lalu sekitar pukul 19.00 WIB,” kata dia, Selasa, 28 Maret 2023.
Menurutnya, saat itu, sekitar pukul 18.30 WIB tim Resmob melaksanakan penyelidikan terkait keberadaan handak di bulan suci Ramadan.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang yang menjual atau membuat handak, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap AM.
Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951. (FATHOL ALIF/DIK)