PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan razia ke sejumlah warung makan atau restoran di Jalan Pintu Gerbang Pamekasan dan Jalan Raya Pamekasan-Sumenep yang buka di siang hari pada bulan Ramadan.
Razia dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2014, surat edaran bupati No. 003/432.012/2023 tentang Penertiban kegiatan pada bulan suci Ramadan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Nurhidayati Rosuli mengatakan bahwa pihaknya telah memberi teguran kepada pemilik restoran atau warung agar tidak buka di siang hari selama Ramadan ini.
“Pada hari Minggu kemarin kami menemukan sebanyak 5 warung makanan dan minuman yang yang buka. Untuk razia hari ini ada 4 warung yang ditemukan buka dan pemiliknya langsung kami tegur,” ungkap Ida panggilan akrab Nurhidayati Rosuli, Senin, 27 Maret 2023.
Bagi yang diketahui membuka warung tersebut, kata Ida, mereka diberikan teguran peringatan dan pernyataan agar tidak membuka kembali.
“Kami harap mereka tidak mengulangi, kami sudah memberikan surat pernyataan kepada mereka,” jelasnya. (SUDUR/DIK)