JAKARTA, Koranmadura.com – Politisi Partai Nasdem di Komisi II DPR, Saan Mustopa menilai, Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang memutuskan sengketa Pemilu, termasuk menentukan lanjut tidaknya sebuah proses pemilu.
Karena itu, dia menilai putusan (PN) Jakarta Pusat yang menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan proses Pemilu 2024 adalah sebuah keputusan yang off side.
Hal itu disampaikan Saan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023. Ia ikut mengomentari putusan kontroversial PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
“Yang pertama, itu bukan kewenangannya PN. Sengketa proses Pemilu itu hanya ada di dua tempat yaitu di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Itu jelas eksplisit di Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu,” kata Saan.
Ia meneruskan, “Artinya yang namanya penggugat maupun juga yang melaksanakan gugatan dalam hal ini PN Jakarta Pusat itu tidak memahami Undang-Undang Pemilu terkait dengan soal kewenangannya.”
Karena itu, menyusul putusan kontroversial PN Jakarta Pusat itu, Saan meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengingatkan PN Jakarta Pusat yang sudah memproses dan mengambil putusan atas gugatan Prima terhadap KPU tersebut. Sebab, putusan itu berawa di luar kewenangan PN.
“Tentu KPU harus melakukan upaya melawan hukum, walaupun itu di luar kewenangan pengadilan negeri. Jadi KPU tetap melakukan upaya hukum apakah banding dan sebagainya,” imbuh mantan politisi Partai Demokrat itu.
Lebih jauh Saan menekankan bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu tidak serta merta membuat proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dihentikan. “Proses tahapan Pemilu tetap terus berjalan karena di Pengadilan Negeri ini masih ada banding, masih ada kasasi. Jadi masih panjang. Jadi tidak mengganggu proses dari tahapan pemilu,” ungkapnya.
Komisi II, kata Saan, akan mendukung setiap langkah hukum yang ditempuh KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Sebab putusan PN Jakarta Pusat sudah jelas-jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu. Dan, menurut UU Pemilu, sengketa Pemilu diselesaikan oleh Bawaslu dan PTUN.
Terkait itu, Komisi II akan memanggil KPU. Selain membahas tentang putusan PN Jakarta Pusat ini, Komisi II dan KPU dan penyelenggara Pemilu lainnya juga akan membahas agenda lebih besar yaitu tentang Perppu Pemilu. (Sander)