PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Satuan Lalu Lintas, Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi, Mokhamad Munir mengatakan akan menerapkan tilang manual bagi pengendara motor yang meresahkan masyarakat.
Pengguna motor meresahkan yang dimaksud Mokhamad Munir, yaitu balap liar dan pengguna motor menggunakan knalpot brong.
“Khusus balap liar dan knalpot brong kami terapkan tilang manual,” kata Mokhamad Munir, Selasa, 7 Maret 2023.
Menurutnya, di luar dua pengendara itu, Satlantas masih menerapkan tilang elektronik menggunakan Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
“Tipang elektronik terus berlangsung, tapi bagi pengguna motor knalpot brong dan balap liar tipang manual,”, terangnya.
Sebagaimana diketahui, Satlantas tidak lagi menggunakan tilang manual pasca ada instruksi penghapusan tilang manual oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi tersebut dituangkan salam surat telegram nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022. (RIDWAN/ROS/VEM)