PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menertibkan sejumlah reklame yang diduga tidak memiliki izin.
Penertiban tersebut dilakukan di beberapa tempat, di jalan Bonorogo, Jalan Raya Sumenep, Jalan Raya Sentol, Jalan Kesehatan, Jalan Gatotkoco dan Jalan Tronojoyo kemudian Jalan Nyalaran serta Jalan Tlanakan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Hasanurrahman mengatakan hasil penertiban beberapa hari yang lalu tersebut ditemukan tiga reklame yang tidak berizin.
“Kita temukan saat melakukan penertiban,” kata Hasanurrahman, Senin, 27 Maret 2023.
Ainur panggilan akrab Hasanurrahman menjelaskan penertiban itu dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Pamekasan nomor 5 tahun 2014, dan surat edaran nomor 003/432. 012/2023 tentang penertiban kegiatan pada bulan suci Ramadan, dan perbup nomor 35 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023,” jelasnya. (SUDUR/ROS)