PAMEKASAN,koranmadura.com – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengalami perubahan selama bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
Perubahan tersebut, sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), nomor 6 tahun 2023 tentang jam kerja aparatur sipil negara pada bulan Ramadan 1444 Hijriyah.
Dalam isi surat tersebut, terbagi dalam dua kategori yaitu, ASN dengan waktu 5 hari dan 6 hari kerja. Surat tersebut ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati nomor 800/511/432.403/2023 tentang jam kerja aparatur sipil Negara pada bulan Ramadan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pamekasan, Saudi Rahman mengatakan, untuk ASN yang bekerja 5 hari mulai Senin-Kamis masuk jam 08.00-15.00 WIB dan dan istirahat jam 12. 00- 12.30 WIB, sedangkan Jumat masuk 08.00 -15.30 WIB, istirahat jam 11.30 hingga 12.30 WIB.
“Enam Hari Kerja mulai Senin-Sabtu jam 08.00-14.00 WIB. Sedangkan Jumat masuk jam 08.30- 14. 00 WIB, istirahat jam 11.30 12.30 WIB, Sabtu masuk jam 07.30- 11.00 WIB,” jelas Saudi Rahman, Senin, 27 Maret 2023.
Diharapkan, dengan adanya jam kerja baru tersebut, ASN tetap bisa bekerja secara maksimal dan produktif.
“Semua ASN bisa memaksimal pekerjaan dengan niatan beribadah, dan tidak bermalas-malasan,” ungkapnya. (SUDUR/ROS)