PAMEKASAN, koranmadura.com – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang jam kerja ASN pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
SE Bupati tersebut berdasarkan SE Menpan RB nomor 6 tahun 2023, tentang jam kerja ASN di lingkungan pemerintahan.
Jam kerja yang tertera dalam SE Bupati, ASN dengan status 5 hari kerja dimulai pukul 8:00 WIB hingga pukul 15:00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat dimulai pukul 8:00 WIB hingga pukul 15:30 WIB
Sementara ASN dengan status 6 hari kerja dimulai pukul 8:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB. Sementara untuk durasi waktu istirahat pada pukul 12:00 hingga 12:30 WIB pada setiap jam kerja.
“Jumlah jam kerja efektif lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal memenuhi 32,5 jam per pekan,” kata Baddrut Tamam.
Selain itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta ASN maupun non ASN wajib melaksanakan kedinasan guna mencapai target.
“Penerapan kerja selama Ramadan ini jangan sampai mengganggu pelayanan publik di masing-masing OPD,” pintanya. (RIDWAN/DIK)