SAMPANG, koranmadura.com – Polemik pada pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, kini mendapat respon dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten setempat.
Kemarin, Rabu, 8 Maret 2023, sejumlah warga Desa Pangongsean, mengaku mempunyai hak untuk mengikuti kontestasi pemilihan BPD mendatangi Komisi I DPRD setempat, namun kemudian keinginannya pupus karena proses tahaan pemilihan BPD diduga ada kongkalikong.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sampang, A. Irham Nurdayanto menyatakan, akan segera melakukan klarifikasi ke bawah. Bahkan pihaknya mengaku sudah menyampaikan kepada warga Desa Pangongsean yang mengaku telah dirugikan sesuai dengan aturan berlaku sebagaimana diatur dalam Perbup No 57 Tahun 2017.
“Berdasarkan aturan dalam Perbup, mekanisme pengisian BPD Itu ada tupoksi, ada kewajiban dan ada haknya juga,” katanya, Kamis, 9 Maret 2023.
Oleh karenanya, Irham mengaku tidak mau berasumsi lebih jauh bahwa dalam tahapan proses pemilihan BPD di Desa Pangongsean terdapat dugaan kongkalikong.
“Kami pastikan mau melihat data dulu, data secara administratif dan data faktualnya dulu, itu dulu yang kami pastikan dan baru kami akan mengambil langkah-langkah. Jadi kami tidak mau berasumsi dulu, posisi kami saat ini berada di tengah-tengah dan kami pastikan kami akan tetap taat pada aturan. Makanya secepatnya kami akan turun ke bawah, paling tidak dalam minggu ini kami akan ke Desa Pangongsean,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)