PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, angkat bicara soal tunggakan pajak kendaraan Dinas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, mengatakan akan mengusut serius kasus tunggakan pajak kendaraan dinas. Sebab, sepegathuannya kendaraan yang masih aktif selalu membayar pajak sesuai ketentuan.
Ketentuan pembayar pajak, kata Sahrul, begitu ia disapa, kendaraan roda dua ditanggung pengguna, sementara roda empat ditanggung masing-masing OPD.
“Tunggakan ini perlu diusut karena sepengatahuan kami kendaraan aktif selalu bayar pajak,” kata Sahrul Munir.
Menurut Sahrul, selama ini masing-masing OPD di Pamekasan rajin mengajikan pencairan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas.
“Ada kemungkinan tunggakan pajak kendaraan dinas yang sudah rusak dan dihapus, tapi belum dilaporkan ke Samsat, kalau kendaraan aktif pasti bayar,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, terdapat 914 kendaraan dinas Pamekasan belum membayar pajak sejak tahun 2017 hingga Februari 2023. Kendaraan itu terdiri dari roda empat dan dua. Nilai keseluruhan tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut mencapai Rp 260 juta. (RIDWAN/ROS/VEM)