SAMPANG, koranmadura.com – Sidang gugatan seorang Anggota DPRD Sampang, Dedi Dores terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) beserta sejumlah pihak tergugat lainnya, lagi-lagi harus ditunda.
Penundaan sidang perdata gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dijadwalkan pada 21 Maret 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sampang itu dikarenakan pihak tergugat Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tidak menghadirkan kuasa.
“Mengenai sidang itu, kemarin masih ditunda. Karena dari Gubernur Jatim, mereka tidak menyertakan kuasa, sehingga kami tidak berkenan untuk dilanjutkan. Karena kuasa itu melekat terhadap pemberi kuasanya. Sehingga ketika orang datang dengan tanpa kuasa, justru itu tidak mewakili sebagai pemberi kuasanya,” ujar Dedi Dores, selaku pihak penggugat dan juga sebagai kader PPP Sampang, Rabu, 29 Maret 2023.
Dengan kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Sampang ini mengaku telah melakukan penolakan yang kemudian diterima oleh majelis hakim, sehingga kemudian sidang kembali ditunda pada 4 April 2023 mendatang.
“Adanya maksud dari mediasi itu adalah proses dari persidangan, karena di Perdata itu wajib hukumnya melakukan mediasi. Dan harapannya semua prinsipal hadir,” paparnya.
Sementara Humas PN Sampang, Abdurrahman membenarkan, sidang perdata gugatan tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten setempat ditunda lantaran pihak tergugat dari Provinsi Jatim yang diwakili oleh kuasa hukumnya dinilai kurang persyaratan atau kekurangan berkas.
“Persidangan ditunda oleh Majelis Hakim dengan alasan penundaan karena kuasa hukum tergugat yang dari provinsi kurang persyaratan,” jelasnya.
Sehingga kemudian, Abdurahman menyampaikan nantinya akan ada proses mediasi dari kedua belah pihak yakni antara pihak penggugat dan semua tergugat untuk dilakukan mediasi bersama.
“Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan kurang lebih satu minggu ke depan,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)
Baca juga: Parpol PPP Digugat ke Pengadilan, Bupati Sampang dan Gubernur Jatim Terseret Jadi Tergugat