SAMPANG, koranmadura.com – Puluhan warga Sampang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) berdemonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa, 14 Maret 2023.
Puluhan massa itu sebelumnya telah menggelar aksi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terkait penanganan kasus dugaan penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) oleh oknum Kepala Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal. Namun hingga saat ini penanganan kasus tersebut tidak ada progres. Sehingga mereka menggelar demonstrasi di Kejati.
“Sebelumnya kami sudah menggelar aksi di Kejari Sampang beberapa bulan yang lalu, dan pihak Kejari menjanjikan akan menangkap mafia bansos. Namun hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi, ada apa dengan Kejari Sampang,” ujar Kolap aksi, Hanafi.
Oleh karena itu, Hanafi mengaku aksi yang saat ini digelar ke kantor Kejati sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Kejari Sampang. Selain itu, pihaknya melakukan aksi ke Kejati supaya pihak Kejati mengambil alih berkas laporan yang sudah masuk di meja Kejari Sampang yang hingga saat ini belum ada progres nyata.
“Padahal, pihak Kejari sebelumnya sudah menyampaikan kerugian negara senilai Rp260 juta dalam perkara itu, namun belum juga melakukan penetapan tersangka. Jadi, kan, aneh dengan penegakan hukum di Sampang. Makanya kami pun tidak segan-segan akan melaporkan ke Ombudsman RI dan Komisi Kejaksaan jika kasus ini tidak segera dituntaskan oleh pihak kejaksaan,” terangnya.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Jatim, Darmanto kepada awak media mengatakan, saat ini Kejati Jatim kedatangan beberapa warga dari Kabupaten Sampang yang menyampaikan aspirasi mengenai penanganan perkara penyidikan tindak pidana korupsi dana bansos di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Sampang.
“Tentu kami akan mengakomodir apa yang disampaikan masyarakat Sampang kepada kami, untuk mempertanyakan proses penanganan penyidikan tipikor yang dilakukan oleh penyidik Kejari Sampang. Dan setelah kami tanyakan, penanganan perkara itu masih berproses,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat Sampang agar tetap bersabar. Sebab penanganan kasus tipikor pada umumnya bisa mudah atau lama penanganannya.
“Tentu kami akan tanyakan dulu apa kendalanya sejauh ini,” janjinya.
Sedangkan mengenai unsur kerugian negara yang disebutkan oleh pendemo, pihaknya menyatakan penanganan kasus tipikor menurutnya tidak hanya sekadar menetapkan tersangka saja, melainkan juga penentuan pemulihan negara serta siapa yang bertanggung jawab yang harus mengganti apabila harus dibayar perlu juga diperhatikan.
“Pemenuhan unsur di tipikor tidak hanya memenuhi unsur, tapi harus ada siapa yang harus mengembalikan kerugian negara serta pemulihannya harus kita pikirkan,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)