SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah warga mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) mengadu ke Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur terkait rencana pembangunan tambak garam di kawasan pesisir pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kamis, 16 Maret 2023 .
Mereka meminta wakil rakyat turun tangan agar rencana tersebut tidak dilanjutkan karena berpotensi mengancam masyarakat sekitar baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.
“Kami sudah menyampaikan penolakan itu pada kepala desa Gersik Putih, tapi sepertinya tetap ngotot untuk menggarap lahan tersebut,” ungkap Yono Wirawan mewakili warga di forum tersebut.
Untuk itu, dia minta wakil rakyat turun tangan dan merekomendasi supaya rencana tersebut dihentikan sementara di tengah polemik seperti ini.
“Karena kemarin, ketika material datang dan memasang patok, langsung didatangi warga yang menolak. Konflik yang lebih besar bisa saja terjadi kalau tetap digarap,” lanjut Yono.
Sementara Koordinator Gema Aksi, Amirul Mukminin menegaskan, warga menolak penggarapan tambak tersebut. Selain kawasan tersebut selama ini menjadi jantung kehidupan masyarakat sekitar.
Menurutnya alih fungsi pantai menjadi tambak itu akan menjadi petaka bagi lingkungan sekitar. “Di sana ruang hidup, tempat bagi masyarakat kecil mencari makan. Bahkan dikhawatirkan akan menimbulkan banjir rob ke perkampungan,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Achmad Zubaidi menyatakan akan menindaklanjuti aduan warga soal penggarapan tambak garam di pesisir pantai Gersik Putih.
Dia menilai alasan warga menolak penggarapan tambak garam itu sangat wajar, sebab jika dilanjutkan akan mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat sekitar di masa-masa yang akan datang.
“Kita bisa membayangkan bagaimana dampak buruknya kepada masyarakat. Ada banyak mata pencaharian warga yang hilang, kemudian kerusakan biota dan ekosistem laut, serta potensi bencananya,” ucapnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Sumenep akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi. Selain itu, akan meminta pihak terkait di Pemkab mulai Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) supaya turun tangan mengatasi masalah tersebut.
Rencana pemanggilan Kepala Desa Gersik Putih, Muhab juga akan dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi berkaitan terkait aduan warga.
“Bahkan, nanti juga kami akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal penerbitan sertifikat di pesisir pantai,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)