JAKARTA, Koranmadura.com – Kalangan DPR, terutama Komisi II, mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk jangan sampai terpengaruh oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Karena itu, Komisi II DPR untuk meminta KPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang sudah mereka tetapkan. Namun pada saat bersamaan, KPU melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan seluruh proses tahapan Pemilu 2024.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa di Jakarta, Selasa 14 Maret 2024 sebagaimana dilansir dari dpr.go.id.
“Sambil nunggu banding, tentu kita harapkan KPU tetap melanjutkan dan menyiapkan tahapan-tahapan berikutnya. Jadi paralel. Proses hukum dijalani, tapi proses tahapan pemilu juga tetap berjalan,” kata Saan Mustopa.
Penyataan mantan politisi Partai Partai Demokrat itu didasarkan pada fakta bahwa putusan PN Jakpus masih belum inkrah atu belum berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, putusan yang memerintahkan KPU agar tidak melanjutkan tahapan pemilu belum bisa dieksekusi.
“Ketika masuk banding, putusan PN kan belum inkrah, belum punya kekuatan hukum tetap. Selama belum inkrah, belum bisa dieksekusi putusan tersebut, maka proses tahapan pemilu harus tetap jalan,” tandasnya.
Lebih lanjut Legislator Dapil Jawa Barat VII itu mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda. Diketahui, KPU resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Jumat 10 Maret 2023 lalu.
“Kita mendukung langkah KPU untuk melakukan banding. KPU harus benar-benar menyiapkan diri dengan argumentasi dan data-data yang dibutuhkan,” tutup Saan Mustopa. (Sander)