SAMPANG, koranmadura.com – Ratusan warga binaan Rutan Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1444 H.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman mengatakan, kurang lebih sebanyak 220 Napi diajukan untuk memperoleh remisi Hari Raya Idulfitri 1444 H. Ratusan narapidana yang diajukan remisi dipastikannya telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dengan tidak melanggar aturan, tidak memiliki perkara lain selain pidana pertama, dan telah menjalani 6 bulan masa pidana.
“Dari semua napi yang diajukan mendapatkan remisi dari beberapa kasus di antaranya, Narkoba, Pidsus, dan Pidum,” ujarnya, Selasa, 4 April 2023.
Sedangkan remisi yang akan diberikan minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan sesuai lama pidana yang dijalani. Sedangkan daftar dari 220 Napi yang diajukan mendapat remisi yaitu sebanyak 133 napi mendapat remisi selama 15 hari, 82 napi mendapat remisi satu bulan, dab 5 napi mendapatkan remisi satu bulan 15 hari. Sedangkan remisi selama dua bulan yaitu kosong.
“Pengajuan remisi itu dilakukan sejak awal bulan puasa lalu sehingga saat ini masih dalam tahap menunggu Surat Keputusan (SK) dari pusat. Dan biasanya sperti tahun sebelumnya, SK turun saat H-1 lebaran,” jelasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)