PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 632 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Idulfitri 2023.
Remisi diserahkan Kepala Lapas Pamekasan, Seno Utomo, secara simbolis kepada Napi sesuai salat Idulfitri di lapangan Blok C Lapas Pamekasan.
Seno Utomo mengatakan, remisi yang diterima Napi bervariatif, bahkan ada yang mendapat pengurangan masa tahanan hingga dua bulan.
“Remisi bervariatif, ada yang 15 hari, ada juga yang satu bulan, bahkan ada yang dapat pengurangan pidana selama dua bulan,” kata Seno Utomo, Senin, 25 April 2023.
Menurutnya, Lapas Pamekasan mengusulkan 654 Napi untuk mendapatkan remisi Idulfitri 2023. Namun, 22 diantara mereka tidak memenuhi syarat.
“Pemberian remisi ini bentuk penghargaan atas perubahan perilaku selama menjalani tahanan, mereka juga menjalani program binaan dengan baik,” terangnya. (RIDWAN/ROS)