JAKARTA, Koranmadura.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan segera menghirup udara bebas, mulai Selasa 11 April 2023 besok. Ia menghuni Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Proyek tersebut hingga kini masih mangkrak.
Kabar tentang pembebasan Anas Urbaningrum ini disampaikan Kadivpas Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Kusnadi, Senin 10 April 2023. “Insya Allah besok, Selasa tanggal 11 April 2023,” katanya.
Informasi yang sama juga disampaikan Kabag Humas Protokol Ditjen Kemenkumham Rika Apriyanti pada hari yang sama. Hanya saja, menurut dia, pembebasan Anas Urbaningrum, belum merupakan bebas murni.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan. Rika belum memastikan kapan Anas Urbaningrum akan bebas murni.
“Kalau pun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (Selasa, 11 April 2023), dalam rangka program integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB),” kata Rika.
Rika menambahkan, “Dan besok juga yang bersangkutan akan berlaih status menjadi klien Bapas.”
Anas dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Anas divonis 14 tahun dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Namun dalam perjalanannya Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menerima vonis 8 tahun. Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. (Sander)