PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Perhubungan Pamekasan, Madura, Jawa Timur meminta bus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) ataupun antarkota dalam provinsi (AKDP) untuk melakukan uji kir. Hal itu dalam rangka menjaga keamanan jelang mudik lebaran Idulfitri tahun ini.
Kepala Dishub Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan kendaraan umum wajib uji kir enam bulan sekali.
“Jadi, karena saat ini arus mudik, kami juga akan melakukan uji kir terhadap seluruh MPU,” tegas Basri Yulianto, Senin, 17 April 2023.
Selain itu, kata Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut, Dishub Pamekasan juga akan melakukan Ramp Check atau pengecekan rem kepada angkutan pariwisata yang masuk ke Pamekasan.
“Mudah-mudahan semuanya diberikan keselamatan dan keamanan,” harapnya. (SUDUR/DIK)