PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyebutkan banyak toko kecil di perdesaan menjual makanan dan minuman (Mamin) tanpa kode tanggal produksi dan kadaluwarsa.
Pejabat Fungsional Pengawasan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Ridawati mengatakan Mamin tanpa ada kode tanggal dimungkinkan tidak aman dikonsumsi.
“Seperti keripik dan kue, itu tidak ada,” kata Ridawati, Kamis, Ridawati, Senin 17 April 2023.
Sehingga dengan adanya itu, pihaknya meminta kepada pemilik toko atau produsen Mamin tersebut agar mengurus izin PIRT atau izin jaminan usaha Mamin rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan.
“Izin PIRTnya harus diperbaharui, kemudian ditulis tanggal produksi dan tanggal expired,” jelasnya. (SUDUR/DIK)