PAMEKASAN, koranmadura.com – Bea Cukai Madura, Jawa Timur menyita truk fuso nomor polisi B 9581 UP, yang bermuatan rokok ilegal tanpa dilengkapi Bea Cukai, dan memeriksa 3 orang yang diduga terlibat di dalamnya.
Penyitaan truk fuso itu, hasil dari pelimpahan dari Polres Bangkalan pada Selasa 4 April 2023, setelah Polres Bangkalan melakukan penindakan di daerah Junok, dini hari pada tanggal tersebut.
“Pelimpahan rokok ilegal ke Bea Cukai Madura sejumlah 2.880.000 batang dengan potensi kerugian negara Rp. 2.284.545.60,” kata Admin Bea Cukai, Tesar Pratama, Rabu, 5 April 2023.
Menurutnya, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan tiga orang itu, dengan inisial D, Z dan T
“Saat ini rokok ilegal dan terperiksa sedang dalam proses pemeriksaan Bea Cukai Madura,” jelasnya. (SUDUR/ROS/VEM)