JAKARTA, Koranmadura.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap kasus oknum Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin diselesaikan secara restorative justice. Pasalnya, Andi Pangeran Hasanuddin juga sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik.
Ahmad Sahroni mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa 25 April 2023. Ia menanggapi kasus yang lagi heboh yaitu pernyataan peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin yang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah. Di akun twitternya dia antara lain menulis, ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’.
Menurut Sahroni, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justiceatau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
“Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN,” kata Sahroni sebagaimana dilansir dari dpr.go.id.
Sahroni menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Dia melihat, jika kasus ini diperpanjang, itu justru akan memperuncing perbedaan soal Idulfitri.
“Saya pikir dalam suasana Idulfitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini,” ucap Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menyebutkan meskipun melapor ke polisi merupakan hak setiap warga negara, APH sudah meminta maaf.
“Ya silakan ya itu hak hukum teman-teman Muhammadiyah. Tapi, saya dengar orang itu sudah minta maaf,” ujar Habiburokhman secara terpisah kepada wartawan di Jakarta Timur. (Sander)