SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan melakukan investigasi dan penelitian terhadap proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.
Langkah itu diambil menyusul adanya polemik soal status sempadan pantai di Desa Gersik Putih seluas 21 hektare lebih yang dikuasai perseorangan berupa SHM.
“Kami sudah mendapat informasi itu. Bahkan, ini menjadi atensi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur untuk ditelusuri permasalahannya,” kata Yudi Hermawan kepada wartawan, Kamis, 13 April 2023.
Menurut Kasi Penempatan Hak dan Pendaftaran BPN Sumenep ini, BPN akan turun ke lokasi untuk memastikan apakah kawasan tersebut benar-benar pantai atau lahan.
Tak hanya itu, BPN akan melakukan pengecekan terhadap data dan berkas berkaitan dengan dokumen SHM tersebut untuk mengetahui tahun penerbitan dan berkas-berkas yang berhubungan dengan penguasaan lahan.
“Kami juga belum tahu, tahun terbitnya kapan. Lokasinya di mana, prosesnya bagaimana. Karena informasinya ini sudah lama, bertahun-tahun terbitnya,” ucapnya.
Pengecekan lokasi dan penelitian seluruh dokumen merupakan standar operasional (SOP) yang harus dilakukan ketika ada permasalahan soal penerbitan SHM. Hal itu akan dilakukan pasca lebaran.
“Karena sebentar lagi libur lebaran, mungkin setelah itu kami ke lokasi. Nanti, perkembangannya akan diinformasikan,” kata dia, lebih lanjut.
Untuk diketahui, warga mempersoalkan status kepemilikan lahan yang akan dibangun tambak garam di kawasan pantai Gersik Putih, mengingat kawasan tersebut merupakan pantai atau milik negara.
Lahan tersebut rencananya dibangun tambak garam oleh pemilik sertifikat dan penggarap yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gersik Putih. Namun rencana itu ditolak warga.
Warga menolak rencananya pembangunan tambak garam karena lahan tersebut merupakan tempat warga dan nelayan mencari ikan, serta dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan. (FATHOL ALIF/DIK)