BANGKALAN, koranmadura.com – Aksi carok di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diduga karena batasan calon kepala desa (Cakades) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014.
Dugaan kuat tersebut disampaikan oleh Rektor Universitas Trujojoyo Madura (UTM), Safi. Pihaknya mengecam atas aksi carok yang terjadi pada 5 April 2023 lalu yang diduga kuat motif Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Aksi pembacokan jelas melanggar hukum dalam konteks apapun, utamanya berkaitan Pilkades yang terjadi beberapa hari lalu,” kata dia, Selasa, 11 April 2023.
Dia menjelaskan, akibat insiden tersebut para akademisi UTM yang tergabung melalui Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum melakukan kajian akademik tentang aturan Pilkades.
“Kami mengkaji PP Nomor 43 Tahun 2014, kaitannya perihal batasan Cakades,” kata dia.
Menurut dia, dalam pasal 41 ayat (3) hurusf c yang berbunyi penetapan calon kepala desa paling sedikit dua dan paling banyak lima orang calon, lalu diterjemahkan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.
Di mana dalam pasal 25 dijelaskan, perihal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.
Menurut Safi, aturan yang membatasi minimal 2 dan maksimal 5 Cakades berpotensi terjadinya konflik. Salah satu bukti, kata dia carok yang terjadi di Bangkalan. Sehingga hal ini butuh dilakukan reviu atas aturan tersebut.
“Jadi, atas kejadian carok yang diduga pemicunya batasan Cakades, kami dari UTM mengajukan peninjauan ulang aturan yang membatasi Cakades,” ujarnya.
Kata Safi, pihaknya sudah melayangkan surat kepada presiden, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri beserta turunannya yaitu Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati yang mengatur batasan maksimal 5 Cakades dihapus.
“Semoga hasil kajian kami tentang batasan Cakades yang dikirim ke Presiden terkabulkan,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)