SUMENEP, koranmadura.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus pengedar dan kurir narkoba jenis sabu, Selasa, 4 April 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut kedua tersangka masing-masimg berinisial ML, warga Kecamatan Ganding, dan MB, tinggal di Kecamatan Guluk-Guluk.
Polwan yang akrab disapa Widi ini menuturkan, tersangka ML ditangkap polisi di pinggir Jalan Raya Sumber Pinang, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding.
“Sedangkan tersangka MB ditangkap di rumahnya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk,” paparnya, Rabu, 12 Maret 2023.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. BB yang disita dari tersangka ML berupa sabu seberat 0,18 gram.
Sementara BB yang diamankan polisi dari tersangka MB ialah sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram. “Jadi BB keseluruhan dari tersangka MB 10.58 gram,” paparnya.
Terungkapnya kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk dan Ganding itu berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu.
“Dari informasi masyarakat itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep lalu melakukan penyelidikan di daerah tersebut,” tambah mantan Kapolsek Sumenep Kota ini. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)