JAKARTA, Koranmadura.com – Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 16–30 April 2023 adalah US$932,69/MT.
Nilai ini meningkat sebesar US$34,40 atau 3,83% dari periode 1–15 April 2023 yang tercatat US$898,29/MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 922 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16–30 April 2023.
“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$124/MT dan PE CPO sebesar US$100/MT untuk periode 16–30 April 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, seperti dilansir kemendag.go.id.
BK CPO periode 16–30 April 2023 merujuk pada kolom angka 7 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 124/MT. Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar US$100/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut meningkat dibanding periode 1–15 April 2023.
Peningkatan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah peningkatan permintaan CPO seiring dengan membaiknya perekonomian di negara importir utama CPO, yaitu Tiongkok dan India, serta penurunan persediaan CPO di Malaysia.
Faktor-faktor lainnya adalah peningkatan harga minyak nabati lainnya terutama minyak kedelai, kekhawatiran terhadap krisis perbankan, dan rencana pemangkasan produksi minyak mentah dunia oleh negara-negara OPEC mulai Mei hingga akhir tahun 2023. (Kunjana)