JAKARTA, Koranmadura.com – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan sebagai tindak lanjut dari hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali November 2022 lalu.
Permintaan HIPMI itu disampaikan saat mereka beraudiensi dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 10 April 2023. Rombongan HIPMI diterima langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto.
“Terkait permintaan tersebut Komisi VII DPR RI mendukung permintaan HIPMI untuk mempercepat diselesaikannya RUU EBET dan RUU Migas. Pasalnya, kedua RUU tersebut sangat berguna sebagai payung hukum kepastian berusaha yang aman dan terarah bagi sektor Energi dan Migas,” ujar Sugeng sebagaimana dilansir dari dpr.go.id.
Menurut Sugeng, HIPMI berharap skema penyaluran dana transisi energi seperti JETP (Just Energy Transition Partnership), yang menurutnya harus merata. Sehingga tidak hanya menjadi stimulus industri besar saja, namun juga perusahaan kecil menengah.
KTT G-20 di Bali tahun 2022 lalu menghasilkan adanya dana transisj energi dengan skema JETP dengan komitmen 20 Miliar Dolar Amerika yang digunakan untuk menurunkan emisi karbon manjadi maksimal 270 juta ton pada tahun 2030 mendatang, hingga mencapai zero emission pada tahun 2050.
“Dari 20 Miliar Dolar Amerika dana transisi energy dengan skema JETP, setidaknya satu persen saja diberikan untuk industri kecil (Usaha Kecil Mikro Menengah), itu akan menumbuhkan industri kecil,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu HIPMI juga mengeluhkan perizinan yang terlalu berjenjang, dan proses yang panjangnya, serta membutuhkan biaya yang tinggi. HIPMI berharap adanya harmonisasi perizinan di sektor energi maupun sektor lainnya. Hal itu untuk memberikan kemudahan berusaha dan potensi peningkatan iklim investasi. (Sander)