BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangkalan, mengimbau Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Panitian Pengawas (Panwas) kecamatan, agar mengawasi pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh. Menurut dia, hasil rekapitulasi sudah selesai di tingkat desa dan kelurahan. Saat ini, sejak 12 – 25 April 2023 pengumuman DPS dilaksanakan.
“Jadi, selama 14 hari PKD dan Panwas terus awasi pelaksanaan pengumuman DPS,” kata dia, Jumat, 14 April 2023.
Mustain, sapaan akrab dia menjelaskan, jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, nanti akan menempelkan pengumuman DPS di balai desa atau di tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat setempat.
Dilanjutkan Mustain, menempelkan DPS di tempat umum, masyarakat bisa pastikan nama masing-masing dari mereka akan masuk daftar pemilih. Masyarakat juga berhak memberi masukan bila ada pemilih di atas 17 tahun belum masuk DPS.
“Masyarakat juga bisa berikan masukan bila ada nama yang tidak berhak, seperti meninggal dunia, TNI/Polri, atau belum memiliki hak pilih,” ujarnya.
Menurut dia, jajaran KPU dengan sengaja tidak mengumumkan hasil rekapitulasi DPS, maka dapat diancam dengan hukuman pidana. Hal itu berdasarkan pasal 489 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Dalam pasal 489 jelas, setiap anggota PPS/PPLN dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki DPS, diancam pidana penjara maksimal 6 bulan serta denda maksimal Rp6 juta,” kata dia. (MAHMU/DIK)