BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menemukan 57 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga langgar kode etik.
Berdasarkan data dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan, tercatat 42 PPS dan 15 PPK yang diduga mengabaikan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh menyampaikan, pihaknya sudah berkirim surat kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memproses puluhan PPS dan PPK yang diduga melanggar kode etik.
“Kami minta ditindaklanjuti surat rekomendasi yang sudah dikirim dan tindak tegas jika terbukti melanggar kode etik,” kata dia, Jumat, 7 April 2023.
Dia menjelaskan, berdasarkan temuan terdapat PPS tidak melakukan Rapat Pleno Terbuka tingkat desa, tidak menghasilkan BA Pleno Rekapitulasi, dan Panwaslu Desa/Kelurahan tak diundang saat rekapitulasi berlangsung.
“Mereka diduga melanggar PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 41,” tutur dia.
Tak hanya itu, pihaknya menemukan pelanggaran Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat kecamatan. PPK tak melakukan rekapitulasi bersumber dari Berita Acara Pleno Rekapitulasi tingkat PPS.
“Padahal, saat Rapat Pleno sudah diimbau secara lisan oleh Panwascam, tapi PPK tidak bergeming,” ungkapnya.
Berikut data dari Bawaslu Bangkalan PPS dan PPK yang diduga langgar kode etik:
- PPS Desa Patenteng, Modung
- PPS Desa Klampis, Klampis
- PPS Desa Buduran, Arosbaya
- PPS Desa Tengket, Arosbaya
- PPS Desa Bilaporah, Socah
- PPS Desa Buluh, Socah
- PPS Desa Dakiring, Socah
- PPS Desa Jaddih, Socah
- PPS Desa Junganyar, Socah
- PPS Desa Keleyan, Socah
- PPS Desa Parseh, Socah
- PPS Desa Petaonan, Socah
- PPS Desa Sanggra Agung, Socah
- PPS Desa Socah, Socah
- PPK Kecamatan Galis
- PPK Kecamatan Socah
- PPK Kecamatan Arosbaya
- PPK Kecamatan Klampis
- PPK Kecamatan Modung
(MAHMUD/DIK)