JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menilai, solidtas hubungan TNI dan Polri di daerah sangat rapuh. Itu terbukti dari dua insiden konflik antara anggota TNI versus Polri di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kedua peristiwa itu terjadi pada April 2023. Kejadian di Kupang berlangsung 19 April, sedangkan di Jeneponto pada 27 April. Di Kupang, sejumlah orang yang diduga anggota TNI menyerang sejumlah kantor Polisi. Hal yang sama terjadi di Jeneponto, orang tak dikenal yang diduga anggota TNI menyerang Polres Jeneponto.
“Kerentanan tersebut berimplikasi terhadap mudahnya percikan konflik muncul dan membesar antara prajurit TNI dan anggota Polri di lapangan. Kondisi ini semakin buruk karena kekeliruan dalam mengekspresikan semangat jiwa korsa,” kata Hendardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu 29 April 2023.
Hendardi pun sangat menyayangkan konflik TNI vs Polri berulang terjadi. Apalagi, sebelumnya pada 2020 peristiwa yang sama terjadi Ciracas, Jakarta Timur.
“Oknum TNI dan Polri seharusnya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi justru secara signifikan menjadi penyebab instabilitas keamanan dan ketertiban tersebut, sehingga menyebabkan ketakutan dan mengganggu hak rasa aman warga di tengah masyarakat,” kata Hendardi.
Dia meneruskan, “Setiap konflik pasti terdapat aksi dan reaksi sebagaimana yang terjadi di dua tempat tersebut. Tetapi bukan berarti jalan kekerasan yang mesti ditempuh. Oleh karena itu, leadership di tubuh TNI dan Polri menjadi kunci utama.”
Hanya saja, Hendardi berharap agar baik TNi maupun Polri tidak berlomba-lomba memperlihatkan jiwa korsa secara salah. Sebab, ini akan terus menciptakan konflik laten di antara kedua institusi tersebut dan pengutamaan supremasi institusi masing-masing. Padahal, di masa kepemimpinan TNI di bawah Jenderal Andika Perkasa, penegakan hukum atas oknum TNI cukup menjanjikan dan supremasi sipil dijaga dengan baik.
“Di sisi lain, institusi Polri yang saat ini mengemban mandat konstitusional sangat luas, harus bisa memastikan dan menyediakan mekanisme kontrol berlapis bagi para anggotanya. Baik kontrol etik, kinerja, maupun dalam berinteraksi dengan anggota TNI. Kalau kewenangan luas itu tidak dijalankan dengan prudent dan bertanggung jawab, maka potensi konflik dengan TNI, yang di masa lalu memiliki kuasa di segala arena, akan menjadi pemicu konflik berkelanjutan,” jelas Hendardi lagi.
Sehubungan dengan itu, Hendardi mendesak agar baik angota TNI maupun Polri yang terlibat dalam konflik di Kupang dan Jeneponto untuk diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Para pemimpin di TNI dan Polri juga tidak boleh melindung pelaku. Sebaliknya, mereka yang terlibat ditindak tegas.
“Jika organ TNI justru menghalangi due process of law, maka sudah seharusnya Presiden Jokowi memimpin penyelesaian hukum yang berkeadilan. Tidak cukup penyerangan dan perusakan fasilitas Polri oleh TNI hanya direspons dengan konferensi pers bersama,” tegas Hendardi.
Pada bagian lain, Hendardi mengungkapkan keberulangan peristiwa TNI serang Polri juga akibat tidak adanya efek jera. Pasalnya, TNI masih menikmati previlege dengan berlindung di balik Peradilan Militer. Padahal peradilan tersebut hanya diketahui oleh anggota militer tentang bagaimana prosedur dan mekanisme penghukuman itu dijalankan.
“Presiden dan DPR sudah semestinya mengagendakan perubahan UU Peradilan Militer untuk menegaskan bahwa semua orang, jika melakukan tindakan pidana umum, sekalipun dia seorang anggota TNI, tetap harus tunduk pada peradilan umum,” pungkas Hendardi. (Sander)