PAMEKASAN, koranmadura.com – Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2024, di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak mengalami perubahan.
Kepastian itu Dapil tersebut disampaikan Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelengaraan, Moh. Amiruddin.
“Dapil di Pamekasan tidak ada perubahan, sama seperti Pemilu legislatif 2019 lalu,”, kata Moh. Amiruddin, Rabu, 12 April 2023.
Menurutnya, KPU Pamekasan sempat mengajukan perubahan Dapil kepada KPU RI. Namun, rencana perubahan menuai kontroversi di kalangan masyarakat, termasuk peserta Pemilu 2024.
“Akhirnya, KPU pusat memutuskan Dapil di Pamekasan tidak ada perubahan, keputusan itu terbit tanggal 3 Februari 2023,” tuturnya.
Keputusan KPU pusat, lanjut Amir, begitu ia disapa menjelaskan, sesuai dengan keinginan masyarakat Pamekasan agar tidak ada perubahan Dapil.
“Jumlah kursi juga tidak ada perubahan yakni 45 kursi,” bebernya.
Berikut 5 Dapil di Pamekasan
Dapil 1 meliputi Kecamatan Pamekasan dan Kecamatan Tlanakan
Dapil 2 Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan.
Dapil 3 Kecamatan Waru, Kecamatan Pasean dan Kecamatan Batumarmar.
Dapil 4 Kecamatan Pakong, Kecamatan Kadur dan Kecamatan Pegantenan. Sedangkan
Dapil 5 Kecamatan Larangan, Kecamatan Galis dan Kecamatan Pademawu.
(RIDWAN/ROS/VEM)