PAMEKASAN, koranmadura.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengusulkan 620 Nara Pidana (Napi) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Kepala Lapas Klas II A Pamekasan, Seno Utomo mengatakan Napi yang diusulkan remisi telah memenuhi syarat. Mereka telah menjalani minimal 6 bulan, berkelakuan baik, serta telah inkrah.
“Ada 620 yang kami usulkan remisi dari jumlah total Napi sebanyak 1.168 orang,” kata Seno Utomo, Selasa, 4 April 2023.
Menurutnya, remisi yang diusulkan bervariatif dari 15 hingga 30 hari. Namun, hingga kini SK belum turun dari pusat.
“SK belum turun, biasanya menjelang Idulfitri sudah diketahui siapa saja Napi yang mendapatkan remisi 15 atau 30 hari,” terangnya. (RIDWAN/DIK)